Aplikasi Hermeneutik Dalam Bahtsul Masa'il dan Majelis Tarjih
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.426Keywords:
Fiqh, Bahtsul Masa'il, Majelis Tarjih, HermeneutikaAbstract
Artikel ini membahas pelaksanaan studi hermeneutika dan secara khusus mengkritik dua metode istimbath al-ahkam (produksi hukum) yang digunakan oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Dua metode produksi hukum yang diterapkan, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU, kini terlihat tidak relevan. Hal ini karena kedua metode ini akan menjebak orang muslim dalam ahli hukum hukum masa lalu dengan mengabaikan konteks kontemporer. Oleh karena itu, diharapkan melalui metode hermeneutika para ahli fiqh mampu menangkap nilai-nilai kebenaran yang tersembunyi di balik teks karena teks itu sendiri adalah manifestasi dari bahasa. Dan bahasa ketika berbicara, hal yang diucapkan pada dasarnya bukan tentang dirinya sendiri tapi ini adalah tentang subjek.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

