Mistik, Ontologis, dan Fungsional (Budaya Hukum Islam: A New Perspektive)
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.378Keywords:
Budaya, Mistis, Ontologis, Fungsional, Horizon vermeltzung (Fusi Cakrawala), Keebenaran Tradisi, Islam, Syariah, FiqhAbstract
Artikel ini mendiskusikan tentang budaya hukum Islam dilihat dari sarjana Belanda Van Peursen 3 (tiga) diferensiasi: mistis, ontologis, dan fungsional. Diferensiasi ini kemudian benar-benar mempengaruhi hukum Islam (fiqh) seperti dapat disaksikan dari kehidupan sehari-hari ummat muslim serta dalam perkembangan konsep perbankan syaria di Indonesia. Penulis kemudian mencoba untuk menganalisis aspek-aspek budaya dari filsafat Gadamer hermeneutika: berarti, Horizon Vermeltzung, dan Kebenaran. Ia menemukan bahwa aspek fungsional dari Islam (syari'a) yang secara ontologis disebut hukum Islam (fiqh). Penyebab utama adalah bahwa sebagian besar pembaca (umat Islam) masih menganggap teks tertulis (pikiran penulis) sebagai kebenaran itu sendiri yang di bertentangan dengan pendapat Gadamer bahwa kebenaran harus ditemukan dialogis di Tradisi. Secara signifikan, studi hermeneutika teks agama khususnya harus diajarkan di kampus untuk memperkaya tradisi Islam dengan lebih baik dan lebih baik wawasan di masa depan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

