Dinamika Introduksi Sanksi Poligami Dalam Hukum Negara Muslim Modern
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.453Keywords:
Sanksi, Poligami, Negara MuslimAbstract
Artikel ini bertujuan mengungkap dinamika reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, khususnya dinamika dan dasar pemikiran introduksi sanksi hukum terhadap praktik poligami di Turki, Malaysia, dan Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa: Pertama, masuknya komponen pemberlakuan sanski hukum dalam masalah poligami menjadi bagian tak terpisahkan dalam reformasi Hukum Keluarga di negeri-negeri Muslim modern yang, antara lain, didasari semangat melindungi hak-hak dan meningkatkan derajat kaum perempuan. Kedua, dalam perspektif analisa komparatif, secara vertikal langkah kriminalisasi poligami ketiga negara Muslim di atas telah menunjukkan suatu keberanjakan Hukum Keluarga dari aturan doktrin hukum Islam konvensional. Keberanjakan tersebut bersifat variatif, Turki lebih cenderung memakai metode extra-doctrinal reform yang menghasilkan kesimpulan larangan mutlak terhadap poligami, sementara Malaysia dan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum keluarganya, khususnya dalam persoalan poligami, telah menggunakan metode intra-doctrinal dan extra-doctrinal sekaligus. Secara horizontal, kecuali Turki, baik Malaysia maupun Indonesia memiliki kesamaan dalam hal bentuk sanksi hukum terhadap pelaku poligami, yakni hukuman penjara dan atau denda. Secara diagonal, Turki beranjak paling jauh dan radikal dengan menegasi keabsahan perkawinan poligami. Sedangkan Malaysia dan Indonesia pada prinsipnya hampir sama, namun secara hirarki ketat-longgar aturan, Malaysia sedikit di atas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

