Formulasi Standar Maslahah Dalam Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran al-Ghazali Dalam Kitab Al-Mustasfa)

Authors

  • M Zaki Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i01.419

Keywords:

Maslahah, Hukum Islam, Al-musthafa

Abstract

 Maslahah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dapat dijadikan pertimbangan penetapan Hukum Islam. Namun ketika sesuatu yang dianggap maslahat itu menyangkut persoalan yang tidak ditemukan ketentuannya di dalam nas, baik bersifat sejalan atau bertentangan, para ulama berbeda pendapat atas kelegalannya. Salah satu contoh yang menarik adalah di dalam kitab “al-Mustashfa†karya al-Ghazali. Menurutnya, maslahah dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penetapan hukum Islam apabila memenuhi standar ketentuan sebagai berikut: Pertama, ia sejalan dengan tindakan-tindakan syara’. Kedua, ia harus berkategori maslahah dharurat atau hajat yang menempati kedudukan dharurat. Ketiga, memenuhi kriteria dharurah, kulliyyah (universal) dan qath‘iyyah (pasti), minimal pada kasus-kasus yang dikemukakan al-Ghazali atau seumpamanya. 

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Zaki, M. (2018). Formulasi Standar Maslahah Dalam Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran al-Ghazali Dalam Kitab Al-Mustasfa). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(01), 27–46. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i01.419

Issue

Section

Articles