Hukum Pernikahan Islam Dalam Konteks Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.451Keywords:
Pernikahan, Kompilasi Hukum Islam, Negara IndonesiaAbstract
Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, kehadirannya sebagai penyempurna untuk agama sebelumnya, tentunya pula ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya meliputi semua aspek kehidupan manusia di dunia. Salah satunya tentang hukum pernikahan. Islam membawa konsep pernikahan yang sangat elegan, sehingga mampu diterima dan dijalankan oleh manusia. Di Indonesia merupakan satu di antara wilayah yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, tentulah berusaha tunduk dan taat melaksanakan aturan-aturan yang termaktub di dalam dua sumber hukum utama yaitu al-Qur’an dan Hadits. Tetapi ajaran tersebut akan menjadi kuat dan kokoh bila penjabarannya ditopang dengan interpretasi melalui pendapat-pendapat ulama (ï¬qh). Untuk menjembatani hal itu dibentuklah satu sandaran atau pedoman dalam sebuah kompilasi yaitu Kompilasi Hukum Islam. Tujuannya hanya untuk kemaslahatan masyarakat Islam di Indonesia. Agar pernikahan yang berlangsung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tidak saja di pandang sah dari aspek agama tetapi juga sah dari aspek hukum negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

