Hukuman Mati Dalam Wacana Demokrasi (Perdebatan Antara Hukum Islam dan HAM di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i01.441Keywords:
Hukuman Mati, Hukum Islam, HAMAbstract
Secara yuridis formal, pelaksaan hukuman mati di Indonesia telah dibenarkan. Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman mati. Di luar KUHP, tercatat setidaknya banyak peraturan perundang-undangan yang memiliki ancaman hukuman mati, misalnya: Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Anti Korupsi, Undang-Undang Anti terorisme, dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia semakin eksis dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, seiring dengan maraknya gagasan humanisme atau nilai-nilai kemanusiaan universal yang merebak seusai perang dunia kedua, adanya hukuman mati menjadi tidak logis lagi dalam kehidupan saat ini. Dengan kata lain, menurut para pembela HAM, dinamisasi hukum pidana di dunia saat ini telah bergeser dari teori pembalasan ke teori rehabilitasi, di mana teori tersebut bersifat clinic treatment. Menyikapi adanya perdebatan bahkan pertentangan, perlu dilakukan obyektivikasi hukuman mati dalam konteks demokrasi di Indonesia, dimana pelaksanaan hukuman mati harus melepaskan diri dari pengaruh atau kepentingan lainnya, baik itu agama (Islam) ataupun HAM. Hukuman mati mesti ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas dan lintas kepentingan, sehingga ketika hukuman mati itu diterapkan atau tidak diterapkan, maka hal itu tidak berarti mengalahkan atau menindas salah satu kepentingan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

