Aspek Pemidanaan Dalam Hukum Perkawinan (Analisis Terhadap Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.432Keywords:
Pemidanaan, Perkawinan Yang Tidak Di catatkan, Hukum IslamAbstract
Artikel ini mencoba untuk mengkritik gagasan hukuman terhadap perkawinan tidak terdaftar seperti pernikahan diam-diam, kawin kontrak, dan poligami tanpa izin resmi dari pengadilan yang telah muncul sejak awal 2010 dan telah menyebabkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak orang mendukung ide ini, sementara orang lain menolaknya. Mereka yang mendukung gagasan melihat bahwa hukuman terhadap perkawinan terdaftar akan membatasi pernikahan kasar, melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, dan membawa tentang budaya hukum dan ketertiban di kalangan masyarakat dalam hal pernikahan. Sebaliknya, mereka yang menolak gagasan berpendapat bahwa pernikahan tidak terdaftar dianggap agama hukum dan berlaku terutama dalam Islam ketika itu dilakukan sesuai dengan persyaratan dan prinsip-prinsip pernikahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

