PARADOKS ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i02.306Keywords:
Praduga Tidak Bersalah, Paradoks, Hak IndividuAbstract
Asas praduga tidak bersalah merupakan asas yang paling dasar di dalam hukum acara pidana dimanapun. Asas ini mengandung paradoks karena di satu sisi, negara melalui aparatur penegak hukum diwajibkanuntuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, di sisi lain mempunyaikewajiban untuk tetap menganggapnya tidak bersalah. Asas ini mengandung pengertian yang abstrak,sehingga penerapannya menimbulkan permasalahan dalam menerjemahkan asas praduga tidak bersalah.Misalnya, diIndonesia praktik-praktik seperti publikasi persidangan, konferensi pers dengan tersangka menjadibentuk nyata kebingungan dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah.Tulisan ini mencoba membahasmengenai definisi yang sesungguhnya dari asas praduga tidak bersalah dengan melakukan perbandingan terhadapimplementasi praduga tidak bersalah di Eropa dan Amerika Serikat.Dengan melihat perbandinganimplementasi tersebut tulisan ini menjelaskan bagaimana seharusnya asas praduga tidak bersalah dituangkandi dalam bentuk konkret pera
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

