Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia Dilihat Dari Kacamata Islam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i02.358Keywords:
pembuktian, hukum positif, alat buktiAbstract
Pembuktian merupakan satu tahapan penting dalam peradilan yang bertujuan untuk membuktikan apakah yang didalilkan oleh pihak yang berperkara benar ataupun sebaliknya. Untuk membuktikan suatu perkara itu betul atau tidak, undang-undang positif Indonesia telah memberikan garis panduan. Undang-undang tersebut telah memberikan beberapa alat bukti yang bisa diambil dan diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara kepada Hakim. Kajian ini penting karena sampai saat ini peradilan di Indonesia belum mempunyai undang-undang hukum acara produk dan ciptaan orang Indonesia sendiri. Dalam kasus pidana sebagaimana disebut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik, tulisan disebut dengan Surat. Pasal 1 (4) menyatakan bahwa “Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

