Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia Dilihat Dari Kacamata Islam

Authors

  • Ruzman Md. Noor Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya
  • Hidayat Bin Muhammad Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i02.358

Keywords:

pembuktian, hukum positif, alat bukti

Abstract

Pembuktian merupakan satu tahapan penting dalam peradilan yang bertujuan untuk membuktikan apakah yang didalilkan oleh pihak yang berperkara benar ataupun sebaliknya. Untuk membuktikan suatu perkara itu betul atau tidak, undang-undang positif Indonesia telah memberikan garis panduan. Undang-undang tersebut telah memberikan beberapa alat bukti yang bisa diambil dan diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara kepada Hakim. Kajian ini penting karena sampai saat ini peradilan di Indonesia belum mempunyai undang-undang hukum acara produk dan ciptaan orang Indonesia sendiri. Dalam kasus pidana sebagaimana disebut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik, tulisan disebut dengan Surat. Pasal 1 (4) menyatakan bahwa “Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Noor, R. M., & Muhammad, H. B. (2018). Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia Dilihat Dari Kacamata Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(02), 175–197. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i02.358