Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama)

Authors

  • Ramlah Ramlah Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.455

Keywords:

Perceraian, Hukum Acara Peradilan Agama, Penyelesaian Sangketa

Abstract

 Hukum Acara Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus menurut hukum Islam seperti perceraian melalui cerai talak, alasan zina dan sebagainya. Bagi umat Islam Indonesia proses penyelesaian perceraian diajukan ke Pengadilan Agama sebagai lembaga penegak hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses persidangan perkara perceraian selalu diadakan mediasi atau perdamaian dengan tujuan agar tidak terjadinya perceraian. Tapi hal ini kadangkala tidak berhasil didamaikan, sehingga terjadi perceraian. Dari tahunke tahun perceraian selalu meningkat, pada hal pihak Pengadilan Agama telah berusaha untuk menguranginya, namun kenyataannya terus meningkat. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor suami tidak mampu memberi nafkah, faktor kekerasan dalam rumah tangga, faktor intervensi pihak ke tiga, dan faktor teknologi media komunikasi yang transparan, sehingga perceraian menjadi tradisi yang membudaya di tengah masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya terdapatnya pengaruh dari belum terwujudnya hukum materiil (RUU-PA) sebagai hukum yang tertulis, dimana selama ini hukum materil merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam yang status hukumnya kurang mengikat

Published

2018-12-01

How to Cite

Ramlah, R. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 350–368. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.455