Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Authors

  • Sri Wahyuni Fakulatas Syariah UIN Sunan KaliJaga

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.452

Keywords:

Hukum Indonesia, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan campuran

Abstract

 Secara umum, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan di Indonesia setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, karena ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diaturnya secara jelas dalam Undang-Undang tersebut, maka terdapat polemik dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66, ahli hukum menyatakan adanya kekosongan hukum, sehingga perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan pencacatan di Kantor Catatan Sipil. Kemungkinan tersebut dapat terjadi, karena ketentuan mengenai istilah perkawinan campur dalam Pasal 66 berbeda dengan beberapa peraturan sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tersebut, memang realitasnya, masyarakat masih menghendaki berlakunya legalitas pernikahan beda agama. 

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Wahyuni, S. (2018). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 293–306. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.452