Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.452Keywords:
Hukum Indonesia, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan campuranAbstract
Secara umum, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan di Indonesia setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, karena ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diaturnya secara jelas dalam Undang-Undang tersebut, maka terdapat polemik dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66, ahli hukum menyatakan adanya kekosongan hukum, sehingga perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan pencacatan di Kantor Catatan Sipil. Kemungkinan tersebut dapat terjadi, karena ketentuan mengenai istilah perkawinan campur dalam Pasal 66 berbeda dengan beberapa peraturan sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tersebut, memang realitasnya, masyarakat masih menghendaki berlakunya legalitas pernikahan beda agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

