Keberadaan Pengadilan Tipikor di Pekanbaru Dalam Persfektif Tujuan Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i01.440Keywords:
Korupsi, Pengadilan Tipikor, Hukum Acara PidanaAbstract
Pada awalnya, Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Pada perkembangannya, keberadaan Pengadilan Tipikor mengalami perubahan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Pengadilan Tipikor harus dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri, paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/ kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Berkenaan dengan kasus pengesahan revisi Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2010 yang melibatkan anggota DPRD yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka keberadaan pengadilan tersebut sudah sah, karena sudah dianggap sesuai yurisdiksinya berdasarkan putusan MK tersebut. Penanganan kasus tersebut juga dianggap telah menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat dipersalahkan, karena kasus tersebut juga telah memenuhi prinsip-prinsip kriminalisasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

