Perceraian Menggunakan Sms, Email, dan Faksimili di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.436Keywords:
Perceraian, Talak, Teknologi Informasi, PengadilanAbstract
Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk pasangan, ada laki-laki dan perempuan. Dengan penciptaan keduanya, maka pernikahan dianggap sebagai salah satu cara untuk membenarkan hubungan mereka sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada umat manusia. Namun, pernikahan itu tidak terus-menerus bertahan lama. Perceraian sering timbul karena perbedaan antara kedua pasangan ini. Sehubungan dengan hal ini, Islam telah mengatur cara perceraian secara baik sehingga tidak menimbulkan implikasi negatif setelah perceraian. Tetapi, dengan pesatnya perkembangan teknologi, masalah perceraian bertambah lebih rumit, terutama dalam teknologi informasi tersebut, seperti SMS, email dan faksimili yang digunakan untuk melakukan perceraian. Melalui pendekatan kualitatif, dapat ditemukan jawabannya bahwa dalam Islam perceraian dengan cara SMS, faksimili, email hanya bisa diterima jika suami menegaskan talak di pengadilan. Jika tidak, talak tersebut diragukan dan tidak dapat dilaksanakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

