Penyekit AIDS Sebagai Alasan Perceraian Melalui Fasakh Menurut Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Johor Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.434Keywords:
Pernikahan, Perceraian, Fasakh, Hiv, AIDSAbstract
Perceraian adalah jalan terakhir dari pernikahan yang tidak harmonis. Namun demikian, perceraian tidak bisa dilakukan tanpa sebab yang jelas. Islam membolehkan perceraian tetapi tidak disarankan bahkan dibenci oleh Allah, terutama perceraian tanpa sebab yang jelas. Sehubungan dengan itu, tulisan ini mencoba untuk mengamati apakah HIV / AIDS dapat dijadikan sebagai alasan untuk fasakh atau talak, khususnya bila dikaitkan dengan enakmen undang-undang keluarga Islam di Negeri Johor. Melalui penelitian yang dilakukan maka ditemukan jawaban bahwa HIV dapat dijadikan sebagai alasan untuk fasakh atau talak, karena penyakit tersebut merupakan penyakit menular yang sangat berbahaya bagi pasangan dan keturunan mereka, seperti halnya kusta, vitiligo dan sebagainya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

