Nikah Beda Agama Dalam Pandangan Liberalis dan Peraturan Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.427Keywords:
Islam Liberal, Pernikahan Beda Agama, Pertimbangan Hukum IslamAbstract
Tulisan ini membahas intelektual muslim liberal melihat pada pernikahan agama lain, dengan alasan bahwa muslim liberal penilaian pada legalitas pernikahan agama antar bertentangan dengan pernyataan dari hukum negara yang ada pada pernikahan seperti UU RI No 1 Tahun 1974, PP RI Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, dengan menggunakan penalaran hukum Islam, tulisan ini menekankan bahwa kerugian (mudharat) pernikahan antar-agama lebih berat dari pada keuntungan (maslahah) dan karena itu pendapat intelektual muslim liberal kurang relevan dengan konsep Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

