Formalitas Hukum Ekonomi Islam di Indonesian (Studi Tentang Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006

Authors

  • Illy i Yanti Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.417

Keywords:

Formalitas, Hukum Islam, Ekonomi Syariah

Abstract

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah. Hal ini merupakan langkah baru dalam penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Di mana selama ini masalah ekonomi syariah tidak diperhatikan oleh pemerintah. Undang-undang tersebut tidak perlu diperdebatkan keberadaannya, karena di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, terutama pelaku bisnis syariah, dan di sisi lain secara substansi akan dijadikan sebagai landasan yuridis bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Yanti, I. i. (2018). Formalitas Hukum Ekonomi Islam di Indonesian (Studi Tentang Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02), 1–19. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.417