Kontribusi Syariah Dalam Pembentukan Undang-Undang di Negara Brunei Darussalam
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.413Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis posisi dalam sistem hukum syariah di Brunei. Studi ini penting untuk mengenal hukum yang dilaksanakan di Brunei, dimana sebagiannya berasal daripada Inggris. Sebelum kedatangan Inggris, Brunei pada prinsipnya memiliki hukum Islam sendiri yang tertulis dalam Qanun Brunei, Hukum Adat Brunei dan juga memiliki pengadilan syariah sendiri. Tetapi ketika Inggris datang, sedikit demi sedikit mereka diperkenalkan hukum Islam ke dalam hukum mereka sendiri. Kadi Pengadilan diwujudkan pada tahun 1906 ditiadakan, ketika hukum mereka terus mengalami perubahan. Walaupun demikian, upaya untuk menjaga hukum Islam terus dilakukan. Faktor-faktor yang mempengaruhi praktek hukum Islam di Brunei tidak hanya masyarakat tetapi juga keinginan dari Raja Brunei. Dengan keinginan kuat antara pemerintah dan masyarakat, hukum Islam bisa ditegakkan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

