Kontribusi Syariah Dalam Pembentukan Undang-Undang di Negara Brunei Darussalam

Authors

  • Haji Johar Bin Haji Muhammad Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.413

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis posisi dalam sistem hukum syariah di Brunei. Studi ini penting untuk mengenal hukum yang dilaksanakan di Brunei, dimana sebagiannya berasal daripada Inggris. Sebelum kedatangan Inggris, Brunei pada prinsipnya memiliki hukum Islam sendiri yang tertulis dalam Qanun Brunei, Hukum Adat Brunei dan juga memiliki pengadilan syariah sendiri. Tetapi ketika Inggris datang, sedikit demi sedikit mereka diperkenalkan hukum Islam ke dalam hukum mereka sendiri. Kadi Pengadilan diwujudkan pada tahun 1906 ditiadakan, ketika hukum mereka terus mengalami perubahan. Walaupun demikian, upaya untuk menjaga hukum Islam terus dilakukan. Faktor-faktor yang mempengaruhi praktek hukum Islam di Brunei tidak hanya masyarakat tetapi juga keinginan dari Raja Brunei. Dengan keinginan kuat antara pemerintah dan masyarakat, hukum Islam bisa ditegakkan.
 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Haji Muhammad, H. J. B. (2018). Kontribusi Syariah Dalam Pembentukan Undang-Undang di Negara Brunei Darussalam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02), 1–31. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.413