Kontribusi Syariah Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.409Keywords:
Siyar, Hukum Internasional Islam, Penyelesaian anggotaAbstract
Penyelesaian persengketaan internasional Malaysia dengan negara-negara tetangganya melalui rundingan adalah jelas bertepatan dengan prinsip yang dianjurkan oleh Syariah. Prinsip-prinsip penyelesaian internasional secara persahabatan dan perdamaian sekarang sudah dipraktekkan Rasulullah serta didukung oleh ayat-ayat suci al-Qur‟an. Kedua-dua sumber ini merupakan adillat qat’iyyat yang tiada keraguan kepada kebenarannya. Manakala sumber-sumber lain dalam undang-undang internasional Barat yang berasal dari kebiasaan (international customs), perjanjian (treaty), keputusan kehakiman (judicial decisions), pendapat pakar (juristic opinions) dan prinsip-prinsip umum (general principles) memang sudah terkandung, bukan saja dalam al-Qur‟an dan al-Sunnah, malah didukung dengan berbagai perbahasan dalam kitab-kitab fiqh di bawah judul siyar, aman, hudnah, dhimmah, jihad dan sebagainya. Justeru adalah tidak mustahil prinsipprinsip yang diamalkan serta diperjuangkan oleh Islam mempunyai pengaruh besar kepada prinsip-prinsip yang diamalkan dalam hukum Internasional Barat saat ini
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

