Pendekatan Wasatiyyah Dalam Berfatwa: Antara Keterikatan Literalis Dengan Kelonggaran Liberalis
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v15i01.376Keywords:
Fatwa, Ijtihad, Fiqih Kontemporer, Wasatiyyah, Syariah MaqasyidAbstract
Dalam era saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak masalah baru muncul, yang dikategorikan sebagai hukum Islam kontemporer. Putusan dari isu-isu tersebut memerlukan pendekatan ijtihad kolektif, sesuai dengan konteks saat ini untuk memastikan kesejahteraan manusia. Dengan demikian, artikel ini membahas pendekatan fatwa. Pada dasarnya, ada berbagai pendekatan antara dua faksi pemikiran, pendekatan yaitu ketegasan dan pendekatan kelonggaran. Namun, antara kedua pendekatan bertentangan, telah muncul media yang dikenal sebagai pendekatan wasatiyyah dalam mengeluarkan fatwa. Pendekatan ini secara signifikan memberikan solusi yang masuk akal untuk mengatur fatwa bebas dari kecenderungan menjadi terlalu ketat atau terlalu longgar dan tidak pernah menyimpang dari tujuan syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

