KEWARISAN PRODUKTIF (MERAMU MAKNA ADIL MELALUI WARIS PRODUKTIF)

Authors

  • Ahmad Rajafi IAIN Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i02.313

Keywords:

Waris, Keadilan, Waris Produktif

Abstract

Islam hadir ke muka bumi dengan prinsip rahmatan li al-'âlamîn, termasuk dalam membangun kesejahteraan keluarga melalui hukum kewarisan. Terdapat banyak ayat-ayat di dalam al-Qur'an yang secara spesifik menjelaskan konsepsi kewarisan bahkan jumlah pembagiannya. Atas dasar konsepsi pembagian tersebut lalu hadir pemahaman bahwa ayat-ayat tentang kewarisan bersifat tetap (qath'i) dan tidak perlu di tafsir ulang. Atas dasar prinsip mainstream tersebut, maka tulisan ini akan menghadirkan pembacaan ulang terhadap dalil tersebut melalui teori inkulturasi wahyu dan budaya lokal sebagai frame "ijtihad Islam Nusantara". Hasilnya adalah, bahwa ayat-ayat hukum lahir melalui proses komunikatif dengan model tahmîl, tahrîm ataupun taghyîr, dan hukum kewarisan lahir melalui model taghyîr. Oleh karenanya, keberlangsungan pembacaan ulang melalui model taghyir tidak boleh berhenti pada satu masa dan satu tempat, akan tetapi  dapat terus berlangsung termasuk di Indonesia, dan konsep kewarisan produktif adalah salah satu produk yang responsif dalam membaca makna adil 2:1.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Rajafi, A. (2018). KEWARISAN PRODUKTIF (MERAMU MAKNA ADIL MELALUI WARIS PRODUKTIF). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(02), 303–314. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v16i02.313